Takut Menggangu Efektivitas Belajar, MKKS SMK Provinsi Papua Keberatan Jika SMK di Kembalikan ke Kabupaten dan Kota Asal
Sumber: Google |
Terkait rencana pengembalian SMK Provinsi Papua ke kabupaten dan kota asal masing-masing, MKKSSMK Provinsi Papua menyatakan keberatan. Pasalnya selama SMK berada dalam satu pengawasan yaitu berada di Provinsi semua bisa di koordinir dengan baik dan terbuktiSMK menjadi lebih baik.
Papua Elia Waromi, M,Pd, selaku
ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK c mengatakan bahwa selama SMK
berada di Provinsi semua SMK tersebut bisa dimonitor dan dilihat, jika ada yang
kurang kemudian akan mendapat kebijakan untuk diperbaiki.
“Teman-teman hari ini sudah bisa melihat
sedikit perbedaannya. Artinya dari sisi pelayanan kepada sekolah dan guru lebih
nyaman di provinsi,” ujarnya kepada peserta yang sebagian besar guru SMK pada
acara talkshow MKKS SMK se-Papua di sebuah hotel di Jayapura baru-baru ini.
“Dan ini akan sangat
disayangkan, kita sudah tahu setiap wilayah adat di Papua memiliki keunikan dan
kebijakan yang berbeda-beda,” katanya.
Berdasarkan pengalaman2014, ketika kepengawasan SMK berada di kabupaten lalu dialihkan kepada
pemerintah provinsi hal tersebut membutuhkan waktu empat tahun.
Menurutnya proses
pemindahan itu akan menjadi masalah, karena semua akan terfokus urus proses
administrasi sehingga tidak terfokus pada proses aktualisasi pendidikan di
lapangan.
“Kalau kami melihat
pengalihan kembali ke kabupaten dan kota juga memakan waktu yang panjang.
Proses administrasi dan pemindahan aset semua membutuhkan waktu yang lama,”
ujarnya.
Untuk itu menurut Waromi,
MKKS sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan DPR Papua untuk meminta
menindaklanjuti sekiranya ada peraturan daerah yang bisa disusun bersama-sama
yang mengatur SMK maupun SMA tetap di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.
Menurutnya saat ini
seluruh SMK di Provinsi Papua sedang mengumpulkan data sebagai dasar untuk
memperkuat alasan untuk tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.
Selanjutnya alasan-alasan
tersebut akan dituliskan dalam bahasa akademik yang kemudian dibuat dalam
bentuk peraturan daerah.
“Kita meminta pendidikan
menengah atas ada di pemerintah provinsi dengan melihat aturan-aturan yang
berlaku. Kalau sekarang kita mendorong bersama DPR Papua kalau bisa dibuatkan
perda, itu harapan kami,” katanya.
Pelaksana Tugas KepalaDinas Pendidikan, Perpustakan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobyamengatakan terkait pengalihan SMA/SMK pihaknya telah menyiapkan Pengalihan
Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana, dan Dokumen (P3D) dalam bentuk sistem
aplikasi.
Saat ini pihaknya hanya
tinggal menunggu perintah dari gubernur maupun sekretaris daerah untuk
melakukan pengalihan ke kabupaten dan kota.
Lobya menyampaikan telah
bertemu dengan guru SMK/SMA, Yayasan, pengawas hingga DPR Papua dan MRP meminta
agar SMK/SMA tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Namun,
katanya, jika ada aspirasi penolakan maupun keberatan dipersilakan untuk
menempuh melalui jalur mekanisme yang ada.
“Kita ini kan pejabat
pemerintahan, posisi kami ini kan harus melaksanakan perintah undang-undang,”
ujarnya.
Sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 2/ 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan turunannya
Peraturan Pemerintah Nomor 106/2021 urusan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan
ke kabupaten. Jadwal pemindahan pengelolaan tersebut belum ditentukan.
Comments
Post a Comment