Dari 7 Tersangka Kasus Makar Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Satu Tersangka Akan Ditangguhkan, Kenapa?
![]() |
| Sumber Gambar: Google |
Kasus pengibaran bendera bintang kejora, yang menyeret 7 tersangkar makar, terancam dipenjara seumur hidup.
Namun diantara ke-7
tersangka terdapat satu tersangka, yang hukumannya ditangguhkan, yaitu
tersangka Zode Hilapok.
Koordinator Litigasi Penegak Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) Papua, Emanuel Gobay meminta majelis hakim untuk mengalihkan
status penahanan Zode Hilapok dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jayapura
menjadi tahanan kota.
Pengalihan status penahanan itu harus dilakukan karena
Hilapok tengah menjalani penyembuhan penyakit Tuberkulosis.
“Kita tidak [bisa menjalankan] proses [hukum terhadap] orang dalam kondisi sakit,” kata Gobay.
Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun SH menyampaikan
Zode Hilapok saat ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Dok 2, Kota Jayapura. Pihaknya akan memproses perkara ZodeHilapok ketika yang bersangkutan dinyatakan telah sembuh.
Karena hal tersebutlah, Majelis
hakim yang dipimpin Hakim Ketua RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto
T SH dan Thobias B SH akhirnya menetapkan untuk menangguhkan pemeriksaan
terhadap Zode Hilapok. Pemeriksaan itu ditangguhkan hingga Hilapok sembuh.
Majelis hakim kemudian
memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum memisahkan berkas perkara Zode Hilapok
dari tujuh pengibar bendera Bintang Kejora lainnya. Berkas pekara Zode Hilapok
juga dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan dianggap belum dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Jayapura.
“Dengan adanya penetapan ini, tidak [ada] kewenangan
majelis hakim [untuk melakukan] penahanan [Zode Hilapok], kecuali nanti [berkas
perkaranya] dilimpahkan oleh penuntut umum kembali dengan dakwaan tersendiri,”
tegas RF Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim.

Comments
Post a Comment