Papua Akan Gelar Aksi Nasional Demokrasi Pada Jum’at Mendatang
Rakyat Papua berharap
polisi dapat mengawal aksi nasional demokrasi terkait dengan penolakan pemekaranPapua dan Otonomi Khusus Papua sehinggap dapat berjalan dengan lancar, aman dan
damai.
Jefry Wenda selaku Juru Bicara PRP, meminta kepada pihak
polisi, untuk tidak bertindak represif dan membubarkan massa, seperti yang
terjadi pada unjuk rasa menolak pemekaran Papua sebelumnya.
Jefry juga menegaskan
bahwa aksi demonstrasi penolakan pemekaran Papua akan dilaksanakan dengan
damai, Jefry juga menyatakan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab atas semua
demonstrasi pada Jum’at nanti.
“Petisi Rakyat Papua
bertanggung jawab dengan semua rangkaian aksi. Itu sudah tercantum dalam surat
imbauan aksi,” Ucap Jefry Wwanda.
Terkait aksi nasinal
nanti, pihak Jefry akan memasukan surat pemberitahuan rencana demonstrasi itu
ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada Selasa (31/5/2022).
Ia berharap dengan
pemberitahuan itu polisi dapat mengawal jalanya aksi nasional Petisi RakyatPapua dengan tertib, aman dan damai.
“Kami mendesak bawahan untuk tidak merespon
aksi demonstrasi tersebut secara membabi-buta,” ujarnya.
Jefry menyatakan aksi
Petisi Rakyat Papua pada Jumat akan berlangsung di Sorong, Kota Jayapura,
Nabire, Wamena, dan Kaimana. Demonstrasi menolak pemekaran Papua dan OtsusPapua juga akan digelar di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang,
Jember, Bali dan Makassar. S
Secara terpisah,
Koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi
menjelaskan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum (UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum) menyatakan
penyelenggara demonstrasi tidak membutuhkan izin dari polisi untuk
berdemonstrasi.
Menurutnya, UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum
hanya mengatur penyelenggara unjuk rasa untuk membuat pemberitahuan rencana
unjuk rasa mereka.
Syufi mengatakan tidak
ada dasar hukum bagi polisi untuk bisa melarang unjuk rasa atau aksi pawai
melalui jalan raya atau jalan umum, sepanjang unjuk rasa itu berjalan aman dan
tertib.
Ia menegaskan bahwa UU
Penyampaian Pendapat di Muka Umum justru mengatur kewajiban polisi untuk
memberi surat tanda terima segera setelah mendapat surat pemberitahuan rencana
demonstrasi.
UU Penyampaian Pendapat
di Muka Umum juga mewajibkan polisi untuk berkoordinasi dengan penanggung jawab
aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi
tujuan aksi.
Polisi juga wajib
mempersiapkan pengamanan, lokasi, dan rute yang akan ditempuh massa aksi.
“Saya tidak tahu apakah
langkah itu sudah ditempuh oleh polisi di seluruh daerah di Papua atau tidak.
Tidak ada larangan tempat unjuk rasa, kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 ayat
(2) UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yaitu di lingkungan Istana
Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara
atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital
nasional,” tutup Syufi.
Comments
Post a Comment