Pembentukan Perda Pelayanan Otsus Telah Diselenggarakan
sumber: google |
Sosialisasi PembentukanPeraturan Daerah (Perda) bagi Penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Tabi (Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya) dan Saireri (Kabupaten Biak, Numfor, dan Yapen).
Sosialisasi diselenggarakan
di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis secara resmi oleh Ketua Asosiasi
Bupati se-Tanah Tabi dan Saireri, Mathius Awoitauw.
“Kalau bukan kita, siapa
lagi? Karena pilihan rakyat sudah ada pada kita yang harus menjaga dan
konsisten untuk mengawalnya dengan baik,” ucapnya dalam pembukaan acar tersebut.
Dikatakan, sosialisasi
ini adalah tugas dan tanggung jawab para legislator di masing-masing daerah.
Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah, ia hanya mengarahkan dan memberikan
sedikit informasi mengenai kebijakan dan implementasi UU Otsus yang harus
dikawal, dan dibuat dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten dan
Kota se-Tanah Tabi dan Saireri.
“Dalam waktu dekat akan
ada pembahasan tentang rencana induk percepatan pembangunan Papua dan PapuaBarat, hal ini harus dikawal dengan baik. Bukan untuk siapa-siapa, tetapi bagi
masyarakat di Papua dan Papua Barat. Tidak ada satu kebijakan yang seratus
persen memenuhi harapan semua orang, pasti ada kekurangan. Tetapi kita juga
tidak boleh menghabiskan waktu terlalu banyak, dengan menebar narasi-narasi
yang memecah belah persatuan dan kesatuan di antara kita sendiri,” jelasnya.
Awoitauw yang juga
sebagai Bupati Jayapura menyampaikan selamat dan sukses untuk kegiatan
sosialisasi ini.
“Hanya Otsus yang bisa
menjadi dasar hukum bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat. Oleh sebab itu,
harus dikawal dan semua pihak harus berkomitmen untuk mengimplementasikannya
dengan baik, bersama setiap kebijakan yang ditetapkan di daerah masing-masing,”
kata Awoitauw.
Comments
Post a Comment